VeneZuela Saja Berani Menasionalisasi Tambang-tambang Asing, Argentina Baru Saja Menasionalisasi Perusahaan Spanyal Repsol Untuk mensejahterakan Rakyat dan Bangsanya, Indonesia di Bawah SBY Makin Ga Karuan Padahal Presiden Soekarno telah mencontohkan. Ingat...!! Kasus MESUJI dsb itu bukti Real bahwa Para Pejabat Rela mengorbankan Rakyat sbgai Tuan2 Tanah yg di Tipu dan Dibodohi hnya untuk menjadi KULI2 ASING

Semangat Para Blogger Jogja Dalam Pro Penetapan

  • Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe = Tidak usah bersombong hal terbaik apa yg tlh  kau berikan untuk Rakyat dan bangsamu.
  • Gila Pangkat, Jabatan dan Sanjungan Para Pejabat Kini Rela Melacurkan Diri tuk Memperkaya Diri Sendiri dan Menenggelamkan Bangsanya Sendiri.
  • Di Jaman PERANG KEMERDEKAAN Prajurit2 ini Ikut Mengusir Penjajahan dari Bumi Pertiwi.
  • HAMEMAYU HAYUNING BAWONO.
  • Kawulo Metaram Siap Berpisah Dengan NKRI.
  • Pejabat Ga Tau Sejarah Kok Bisa Jadi Presiden.
  • Mentang-Mentang Jd Pejabat Seenaknya Sendiri Menggunakan Kekuasaanya.
  • Semangat, Jiwa dan RUH Rakyat Mataram Tdk Bisa di Pisahkan Dari Sejarah Keistimewaan.

Info Terhangat

Orang2 Baik Dikriminalisasi, Seperti Anthasari, Susno Duadji, Tdk Bakal ditetapkannya Andi Nurpati jd Tersangka Olh Polri & Pasti Nikung Keyanglain, Kasus Gayus di Hentikan Polri hnya smp dirinya, Yg Salah Bagaikan Dewa diBela dr Belakang seolah2 tdk Intervensi. Penuh Tipu Muslihat, Memberantas Korupsi Tetapi Paling Gede Berkorupsi Ria. Inilah Demokrat Gaya Baru Orde Baru. Mari Kita Berikrar Kalo KORUPSI ITU LEBIH BIADAB DARI TERORISME dan Wajib di Hukum Mati, Krn Korupsi Bs Mnghancurkan Negeri Indonesia Ini

Kamis, 01 April 2010

HUKUM ORANG BERBUAT ZINA


Soal: Di daerah tempat saya tinggal, ada orang (Mukhson) yang pernah berbuat maksiyat perzinaan, namun waktu disidang di tingkat RT/RW, dia mengaku salah dan ingin bertobat dan sekarang ia rajin sekali ibadah di masjid. Namun ternyata perzinaan itu diulang lagi, konon menurut pengakuan korban beberapa kali. Orang itu tidak mengakui perbuatannya, sebelumnya pernah tanda tangan berjanji untuk tidak mengulanginya. Tapi sang korban (familinya sendiri yang sejak kecil dinafkahi si pelaku) bersaksi dan membeberkan bukti visum dokter. Saat ini orang tersebut dianggap cukup meresahkan warga walaupun aktif di masjid tapi oleh warga dikucilkan bahkan hampir diusir.

1) Bagaimana solusi Islami terhadap kasus ini?

2) Bagaimana menghukumi seorang pezina dizaman sekarang yang tidak ada Kholifah (Daulah Islam yang berwenang)?

3) Bagaimana kaifiyat menghakimi pezina dalam peradilan Islam?

4) Bagaimana bila saksi tidak ada atau kurang dari 4 orang, tapi ada pengakuan korban?

5) Bagaimana menurut Syariah, kalau warga masyarakat memberikan hukuman dengan mengucilkan (tidak ditanya/tidak dilibatkan di masyarakat) atau mengusirnya?

6) Bagaimana hukumnya kalau pelaku zina kemudian dinikahkan?

Jawab: 1. Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Qs. an-Nuur [24]: 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum jilid (cambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhson (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.

2. Yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Jika sekarang tidak ada khalifah, yang dilakukan bukan menghukum pelaku perzinaan itu, namun harus berjuang menegakkan Daulah Khilafah terlebih dahulu.

3. Yang berhak memutuskan perkara-perkara pelanggaran hukum adalah qadhi (hakim) dalam mahkamah (pengadilan). Tentu saja, dalam memutuskan perkara tersebut qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada ketetapan syara’. Yang harus dilakukan pertama kali oleh qadhi adalah melakukan pembuktian: benarkah pelanggaran hukum itu benar-benar telah terjadi. Dalam Islam, ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Tentang kesaksian empat orang, didasarkan Qs. an-Nuur [24]: 4.

Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.

4. Karena syaratnya harus ada empat orang saksi, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman. Pengakuan dari salah satu pihak tidak dapat menyeret pihak lainnya untuk dihukum. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah diceritakan bahwa ada seorang budak laki-laki yang masih bujang mengaku telah berzina dengan tuannya perempuan. Kepada dia, Rasulullah menetapkan hukuman seratus camnukan dan diasingkan selama satu tahun. Namun demikian Rasulullah Saw tidak secara otomatis juga menghukum wanitanya. Rasulullah Saw memerintahkan Unais (salah seorang sahabat) untuk menemui wanita tersebut, jika ia mengaku ia baru diterapkan hukuman rajam (lihat Bulugh al-Maram bab Hudud). Hasil visum dokter juga tidak dapat dijadikan sebagai bukti perbuatan zina. Hasil visum itu dapat dijadikan sebagai petunjuk saja.

5. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti di atas. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.

6. Berzina termasuk perbuatan kriminal yang harus dihukum. Jenis hukumannya hanya ada dua, yakni jilid dan rajam. Bagi pezina ghaoiru muhson yang dijatuhi hukuman jilid, bisa saja mereka dinikahkan setelah menjalani hukuman. Al-Qur’an dalam Qs. an-Nuur [24]: 3 memberikan kebolehan bagi pezina untuk menikah dengan sesama pezina. Tentu saja, ini berbeda dengan pezina muhson yang dijatuhi hukuman rajam hingga mati, kesempatan untuk menikah bisa dikatakan hampir tidak ada.


[Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI)] http://konsultasi.wordpress.com

CATATAN DARI KAMI JOGJAKARTAHEART :

Secara Syariatnya hukuman Bagi Orang yang berbuat Zina yang belum pernah menikah agar syah dalam pernikahannya adalah, harus terpenuhi dulu hukum - hukumnya secara syariatnya :

1. Laki - laki dan perempuan itu harus dihukum DERA ( Cambuk ) masing - masing 100X

2. Setelah menjalani hukuma dera itu ke duanya harus di kurung ( dalam penjara sekurang - kurangnya 100 hari ) kemudian diasingkan keduanya agar tidak bertemu sebelum bayi itu lahir dan berusia 3 bulan.

3. Keduaanya harus melaksanakan sholat TOBAT NASUHA ( Sholat dua rokaat pada waktu malam hari kemudian meminta ampun kepada ALLOH SWT atas perbuatan Zina yang telah dilakukannya.

4. Setelah 3 bulan Bayi itu lahir Baru mereka boleh bertemu untuk kemudian dinikahkan.

Salam Persahabtan dan Perdamaian. Anda sudah membaca artikel tentang HUKUM ORANG BERBUAT ZINA dan anda bisa menemukan judul artikel HUKUM ORANG BERBUAT ZINA ini di URL http://jogjakartaheart-fendyblog.blogspot.com/2010/04/hukum-orang-berbuat-zina.html, anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel dgn Judul HUKUM ORANG BERBUAT ZINA ini bermanfaat untuk Web/Blog anda namun jangan lupa untuk copas pula link ini HUKUM ORANG BERBUAT ZINA sebagai sumbernya.

0 komentar:

Posting Komentar

APA KOMENTAR ANDA KLIK DISINI

Related Post: