9 Anak di Bawah Umur Dijual Kegadisannya Terungkapnya kasus penjualan sembilan anak di bawah umur di wilayah Kota Tanjung Pinang membuat guru dan orangtua mereka terperangah seakan tidak percaya. Apalagi, mereka selama ini dikenal sebagai anak rajin. Enam di antara sembilan korban penjualan itu merupakan siswi unggulan di sekolahnya.
Di antara guru di sekolah mereka pun rela memastikan kebenaran kabar itu dengan mendatangi Kantor Polsek Kota Tanjung Pinang. “Kami para guru syok dan langsung mencari berita sebenarnya ke sini,” ungkap MS yang menjabat wakil kepala sekolah.
MS menceritakan, para korban mafia perdagangan manusia itu merupakan siswa yang duduk di kelas unggulan. Mereka duduk di kelas III SMP, kecuali satu anak, sebut saja Bunga (14), yang duduk di kelas II, dan kini diakui sedang bermasalah. “Bunga dalam proses karena sering tidak masuk, sedangkan lainnya tidak bermasalah dalam pendidikan dan merupakan siswa pandai,” ungkap MS.
Diakui, kini mereka tidak ke sekolah karena selesai ujian dan menunggu hasil UN. “Ya, mereka ke sekolah kadang hanya mengembalikan buku atau urusan lainnya. Namun, mereka tidak diwajibkan untuk hadir,” kata MS.
Dengan kejadian tersebut, MS menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib dan mengatakan tidak akan memberikan sanksi kepada muridnya karena mereka merupakan korban dari sindikat penjualan anak di bawah umur.
Seperti halnya para guru, para orangtua juga bak tersambar petir di singan bolong. Orangtua Bunga, AN (50), mengaku tidak menduga anaknya akan menjadi korban kejahatan tersangka, Nita.
Selama ini anaknya selalu dikontrol. Ia selalu mengetahui ke mana anaknya pergi. Bahkan, setiap telat pulang dari jadwal biasanya, Bunga selalu ditelepon. “Saya selalu menelepon Bunga, kalau dia telat pulang dan ke mana dia pergi selalu memberi tahu orangtua,” akunya.
Sementara itu, orangtua Manis (16), HM (45), meski cukup geram dengan nasib anaknya, ia masih bersyukur anaknya berhasil kabur saat akan dijual Nita. “Kami sudah mengontrol anak kami sebaik-sebaiknya. Mungkin ada kesalahan karena kami miskin,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian Tanjung Pinang membongkar jaringan penjualan anak di bawah umur. Sembilan anak yang berasal dari satu wilayah, yaitu Kampung Bugis, sempat disekap tersangka Nita di sebuah hotel sebelum ditawarkan kepada hidung belang.
Beruntung, lima dari sembilan korban itu berhasil menyelamatkan diri setelah mengetahui gelagat Nota yang akan menjual mereka kepada orang yang sama. Kelimanya adalah S (17), F (16), N (16), E (16), dan L (18). S, F, dan N masih duduk di bangku kelas III SMP.
Adapun empat remaja lainnya yang telah terkelabuhi Nita adalah Melati (17), sudah putus sekolah, serta tiga lainnya adalah Bunga (14), Ros (15), dan Mawar (14). Ketiganya masih duduk di bangku kelas III SMP. Mereka dijual Rp 1 juta sekali kencan dan yang masih perawan dihargai Rp 3 juta.
Hingga kemarin polisi masih mengejar pelaku lainnya, yaitu Si Om dan seorang perantara yang menghubungkannya dengan Nita. “Kami masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya,” ungkap Kompol Herry Heryawan, Wakapolres Tanjung Pinang.
Dia mengatakan, kejadian tersebut berlangsung antara November 2008 dan April 2009. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar
APA KOMENTAR ANDA KLIK DISINI
Related Post: