VIVAnews - Direktorat Polda Metro Jaya akan menggunakan kamera Closed Circuit Television di jalan protokol Jakarta untuk mengintai pengemudi yang mengendarai mobil sambil menggunakan telepon genggam.
"Ini upaya kita kedepannya, agar dapat melakukan pengawasan lebih ketat. Sehingga lebih mudah mengetahui pengemudi yang masih saja menggunakan handphone saat mengemudi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa kepada VIVAnews.com, Jumat 3 Desember 2010.
Dengan adanya kamera CCTV, kata dia, pihaknya akan mempunyai bukti kuat berupa rekaman CCTV. "Kami akan koordinasikan dengan Dishub DKI, saat ini sudah ada CCTV yang kita miliki seperti di perempatan Sarinah. Nantinya akan ditambah lagi CCTV milik Dishub," imbuhnya.
Ia menuturkan, teknologi CCTV nanti akan terintergrasikan dengan Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, sehingga jika terjadi pelanggaran, pengemudi akan langsung ditindak oleh petugas kepolisian yang berada di lokasi terdekat.
Royke mengakui kesulitan melakukan pengawasan terhadap pengemudi yang menggunakan handphone saat mengemudi di jalan raya. "Memang paling mudah dijumpai itu pengemudi sepeda motor yang asyik nelpon sambil mengemudi, namun kalau mobil masih ada yang sulit terlihat jika kaca mobilnya cukup gelap," ujar Royke.
Menurutnya petugas terus gencar menindak pengemudi yang mengendarai sambil menggunakan telepon genggam. Pasalnya berdasarkan data kecelakaan lalu lintas di Jakarta tahun 2010, terjadi 6.000 kasus, dimana 135 kasus disebabkan karena pengendara menggunakan handphone saat menyupir. "Ini sudah tidak bisa lagi ditolerir. Apalagi berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jadi kita terus lakukan penindakan tegas berupa penilangan," tegas dia.
Dalam operasi Zebra 2010, ada dua orang pengendara yang ditilang karena menggunakan handphone saat mengemudi.
Tindakan tegas berupa penilangan sudah diatur dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU itu, secara implisit menyatakan, menggunakan telepon genggam saat menyetir akan didenda Rp 750 ribu.
Aturan itu tercantum pada pasal 283 yang menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"
Memang dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara langsung soal penggunaan telepon seluler saat menyetir mobil. Namun apabila pengendara menggunakan telepon, polisi berwenang menindak pelanggaran itu.
Ini Fotonya Disimpen ya??
SMSan sambil nyetir
Ga pake helm
Nyuruh orang nyalain lampu tapi dianya ga pake, udah gitu ga pake spion pula
Ngelanggar batas lampu merah
(temen gw tau ditilang gara2 ginian)
1 komentar:
bro utk gambar pertama (polantas pakai moge dan gunakan HP) dan gambar terakhir(polantas berhenti di zebra cross)itu memang salah polantasnya, tapi utk gambar lainnya seperti polisi naik motor nda pakai helm, bisa aja dia lagi lepas helmnya karna mau betulkan helmnya, entah talinya kekencengan kek atau ada yg ganjal di dalam helmnya karna dia lepas itu helm pd saat kendaraan juga pd berhenti (lampu merah kali), seharusnya bro dokumentasikan pd saat kendaraan yg mereka gunakan lagi melaju, dan utk foto polantas berboncengan dgn motor tanpa spion serta lampu tdk dinyalakan, mungkin saja mereka sedang membawa barang bukti, yaitu motor yg mereka gunakan dikarenakan bisa saja saat mereka laksanakan razia sipengendara tdk dpt menunjukan dokumen kendaraan, makanya motornya diamankan oleh polantas sampai si pengendara dpt tunjukan dokumen kendaraannnya, kebetulan itu motor memang melanggar aturan yaitu tdk ada spionnya, lampunya mungkin jg rusak, makanya polantas periksa si pengendaranya. demikian
Posting Komentar
APA KOMENTAR ANDA KLIK DISINI
Related Post: