VeneZuela Saja Berani Menasionalisasi Tambang-tambang Asing, Argentina Baru Saja Menasionalisasi Perusahaan Spanyal Repsol Untuk mensejahterakan Rakyat dan Bangsanya, Indonesia di Bawah SBY Makin Ga Karuan Padahal Presiden Soekarno telah mencontohkan. Ingat...!! Kasus MESUJI dsb itu bukti Real bahwa Para Pejabat Rela mengorbankan Rakyat sbgai Tuan2 Tanah yg di Tipu dan Dibodohi hnya untuk menjadi KULI2 ASING

Semangat Para Blogger Jogja Dalam Pro Penetapan

  • Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe = Tidak usah bersombong hal terbaik apa yg tlh  kau berikan untuk Rakyat dan bangsamu.
  • Gila Pangkat, Jabatan dan Sanjungan Para Pejabat Kini Rela Melacurkan Diri tuk Memperkaya Diri Sendiri dan Menenggelamkan Bangsanya Sendiri.
  • Di Jaman PERANG KEMERDEKAAN Prajurit2 ini Ikut Mengusir Penjajahan dari Bumi Pertiwi.
  • HAMEMAYU HAYUNING BAWONO.
  • Kawulo Metaram Siap Berpisah Dengan NKRI.
  • Pejabat Ga Tau Sejarah Kok Bisa Jadi Presiden.
  • Mentang-Mentang Jd Pejabat Seenaknya Sendiri Menggunakan Kekuasaanya.
  • Semangat, Jiwa dan RUH Rakyat Mataram Tdk Bisa di Pisahkan Dari Sejarah Keistimewaan.

Info Terhangat

Orang2 Baik Dikriminalisasi, Seperti Anthasari, Susno Duadji, Tdk Bakal ditetapkannya Andi Nurpati jd Tersangka Olh Polri & Pasti Nikung Keyanglain, Kasus Gayus di Hentikan Polri hnya smp dirinya, Yg Salah Bagaikan Dewa diBela dr Belakang seolah2 tdk Intervensi. Penuh Tipu Muslihat, Memberantas Korupsi Tetapi Paling Gede Berkorupsi Ria. Inilah Demokrat Gaya Baru Orde Baru. Mari Kita Berikrar Kalo KORUPSI ITU LEBIH BIADAB DARI TERORISME dan Wajib di Hukum Mati, Krn Korupsi Bs Mnghancurkan Negeri Indonesia Ini

Kamis, 24 Februari 2011

Polisi Yang Membuat Aturan Tetapi Polisi Juga Yang Mengajari Melanggar Peraturan

VIVAnews - Direktorat Polda Metro Jaya akan menggunakan kamera Closed Circuit Television di jalan protokol Jakarta untuk mengintai pengemudi yang mengendarai mobil sambil menggunakan telepon genggam.

"Ini upaya kita kedepannya, agar dapat melakukan pengawasan lebih ketat. Sehingga lebih mudah mengetahui pengemudi yang masih saja menggunakan handphone saat mengemudi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa kepada VIVAnews.com, Jumat 3 Desember 2010.

Dengan adanya kamera CCTV, kata dia, pihaknya akan mempunyai bukti kuat berupa rekaman CCTV. "Kami akan koordinasikan dengan Dishub DKI, saat ini sudah ada CCTV yang kita miliki seperti di perempatan Sarinah. Nantinya akan ditambah lagi CCTV milik Dishub," imbuhnya.

Ia menuturkan, teknologi CCTV nanti akan terintergrasikan dengan Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, sehingga jika terjadi pelanggaran, pengemudi akan langsung ditindak oleh petugas kepolisian yang berada di lokasi terdekat.

Royke mengakui kesulitan melakukan pengawasan terhadap pengemudi yang menggunakan handphone saat mengemudi di jalan raya. "Memang paling mudah dijumpai itu pengemudi sepeda motor yang asyik nelpon sambil mengemudi, namun kalau mobil masih ada yang sulit terlihat jika kaca mobilnya cukup gelap," ujar Royke.

Menurutnya petugas terus gencar menindak pengemudi yang mengendarai sambil menggunakan telepon genggam. Pasalnya berdasarkan data kecelakaan lalu lintas di Jakarta tahun 2010, terjadi 6.000 kasus, dimana 135 kasus disebabkan karena pengendara menggunakan handphone saat menyupir. "Ini sudah tidak bisa lagi ditolerir. Apalagi berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jadi kita terus lakukan penindakan tegas berupa penilangan," tegas dia.

Dalam operasi Zebra 2010, ada dua orang pengendara yang ditilang karena menggunakan handphone saat mengemudi.

Tindakan tegas berupa penilangan sudah diatur dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU itu, secara implisit menyatakan, menggunakan telepon genggam saat menyetir akan didenda Rp 750 ribu.

Aturan itu tercantum pada pasal 283 yang menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"

Memang dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara langsung soal penggunaan telepon seluler saat menyetir mobil. Namun apabila pengendara menggunakan telepon, polisi berwenang menindak pelanggaran itu.

Ini Fotonya Disimpen ya??

SMSan sambil nyetir


Ga pake helm


Nyuruh orang nyalain lampu tapi dianya ga pake, udah gitu ga pake spion pula


Ngelanggar batas lampu merah
(temen gw tau ditilang gara2 ginian)

Salam Persahabtan dan Perdamaian. Anda sudah membaca artikel tentang Polisi Yang Membuat Aturan Tetapi Polisi Juga Yang Mengajari Melanggar Peraturan dan anda bisa menemukan judul artikel Polisi Yang Membuat Aturan Tetapi Polisi Juga Yang Mengajari Melanggar Peraturan ini di URL http://jogjakartaheart-fendyblog.blogspot.com/2011/02/polisi-yang-membuat-aturan-tetapi.html, anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel dgn Judul Polisi Yang Membuat Aturan Tetapi Polisi Juga Yang Mengajari Melanggar Peraturan ini bermanfaat untuk Web/Blog anda namun jangan lupa untuk copas pula link ini Polisi Yang Membuat Aturan Tetapi Polisi Juga Yang Mengajari Melanggar Peraturan sebagai sumbernya.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

bro utk gambar pertama (polantas pakai moge dan gunakan HP) dan gambar terakhir(polantas berhenti di zebra cross)itu memang salah polantasnya, tapi utk gambar lainnya seperti polisi naik motor nda pakai helm, bisa aja dia lagi lepas helmnya karna mau betulkan helmnya, entah talinya kekencengan kek atau ada yg ganjal di dalam helmnya karna dia lepas itu helm pd saat kendaraan juga pd berhenti (lampu merah kali), seharusnya bro dokumentasikan pd saat kendaraan yg mereka gunakan lagi melaju, dan utk foto polantas berboncengan dgn motor tanpa spion serta lampu tdk dinyalakan, mungkin saja mereka sedang membawa barang bukti, yaitu motor yg mereka gunakan dikarenakan bisa saja saat mereka laksanakan razia sipengendara tdk dpt menunjukan dokumen kendaraan, makanya motornya diamankan oleh polantas sampai si pengendara dpt tunjukan dokumen kendaraannnya, kebetulan itu motor memang melanggar aturan yaitu tdk ada spionnya, lampunya mungkin jg rusak, makanya polantas periksa si pengendaranya. demikian

Posting Komentar

APA KOMENTAR ANDA KLIK DISINI

Related Post: