YOGYA (KRjogja.com) - Aturan bebas kendaraan bermotor di wilayah Balaikota Yogyakarta hari ini dilanggar oleh mobil Honda Jazz dengan nomor polisi Z 1553 HM (plat hitam) sekitar pukul 10.45 WIB. Mobil tersebut adalah milik Kapolresta Yogyakarta Kombes Mustaqim.
Mobil berhasil masuk melewati petugas pol PP di gerbang masuk utama (timur) Balaikota Yogyakarta. Dengan kecepatan yang cukup kencang mobil menuju kawasan air mancur, dan langsung berhenti menurunkan penumpangnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Mustaqim yang langsung tergesa-gesa masuk ke dalam balaikota untuk keperluan tertentu, disusul sopir mobil.
Tak berapa lama, dikeluarkan pengumuman berkali-kali lewat pengeras suara, agar pemilik mobil memindahkan mobil tersebut ke luar balaikota. Namun, tidak ada respon dari pemilik/sopir mobil.
Akhirnya lebih dari 15 menit kemudian, asisten pribadi kapolresta yang sebelumnya berada di luar balaikota segera masuk balaikota, meminta kunci kendaraan, dan memindah mobil tersebut ke kawasan parkir luar balaikota.
Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Yogyakarta Pujo Widodo menegaskan, setiap hari Jumat, berlaku aturan bebas kendaraan bermotor di Balaikota Yogyakarta, pada jam kerja. Yang mendapat perkecualian boleh masuk hanyalah mobil dinas dengan plat merah, atau kendaraan operasional pembawa uang pribadi dari bank.
"Siapapun kalau pakai plat hitam dilarang masuk. Sultan pun begitu. Dulu ada tamu dari Korea juga harus berjalan kaki dari luar. Saya tidak tahu harus berkomentar apa, tetapi ini yang salah yang bawa mobil. Kan sudah ada tulisannya mobil dilarang masuk. Gak bisa baca apa?," tegasnya penuh keseriusan.
0 komentar:
Posting Komentar
APA KOMENTAR ANDA KLIK DISINI
Related Post: